• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit dan Meminimalisir Tingkat Pelanggaran, Kodim 1619/Tabanan Menerima Penyuluhan

    Selasa, 07 Juni 2022, 9:00:00 PM WIB Last Updated 2022-06-07T14:01:23Z

    SNIPER86.ID | Tabanan - Kegiatan Penyuluhan Hukum terhadap personel Kodim 1619/Tabanan yang diikuti oleh anggota Persit KCK cabang XXXVI disampaikan oleh Hukum Daerah Militer (Kumdam)  IX/Udayana TW II TA. 2022 dengan tema Melalui penyuluhan hukum kita tingkatkan kesadaran hukum Prajurit guna meminimalisir tingkat pelangaran di satuan TNI AD diselenggarakan di Makodim 1619/Tabanan, Senin (6/6/2022).

    Penyuluhan dipimpin oleh Waka Kumdam IX/Udayana Letkol Chk Ahmad Solihin beserta 2 orang personel Letda Chk Kadek Duwi Muliantara dan Letda Chk Bastanta Barus yang diterima langsung oleh Kasdim 1619/Tabanan Mayor Inf Dewa Putu Oka diikuti oleh Para Perwira Staf Kodim 1619/ Tabanan, Danramil jajaran Dim 1619/Tabanan, PNS Kodim 1619/Tabanan dan Ibu-ibu Persit  kodim 1619/Tabanan

    Waka Kumdam IX/Udayana Letkol Chk Ahmad Solihin dalam sambutannya menyampaikan bahwa, "Penyuluhan hukum merupakan wahana untuk menggugah kesadaran hukum meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan hukum serta untuk memberikan wawasan kepada seluruh prajurit dan PNS agar dapat mengurangi angka pelanggaran yang terjadi," ungkapnya.


    "Tujuan penyuluhan untuk membekali Prajurit dan PNS untuk membentengi diri dalam melaksanakan tugas juga dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tidak terjadi pelanggaran mengingat masih terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit dan PNS TNI karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan terhadap masalah hukum," jelasnya

    Kegiatan diikuti dengan sangat antusias oleh para peserta dan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari  Letda Chk Kadek Duwi Muliantara terkait proses perceraian di lingkungan TNI AD dan tindak pidana pelaku pelanggaran KUHAP serta penyampaian dari Letda Chk Bastanta Barus terkait Pelaksanaan perundang- undangan lalulintas dan Hukum Humaniter.*

    (Arifin/Agung DP)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini