• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Press Release !!, Polres Belawan Ungkap 3 Kasus Tindak Kejahatan

    Kamis, 09 Juni 2022, 3:27:00 PM WIB Last Updated 2022-06-09T08:27:48Z

    SNIPER86.ID | Belawan - Polres Pelabuhan Belawan memaparkan pengungkapan 3 kasus tindak kejahatan yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, melalui Konferensi Pers di Mapolres, Rabu (08/06/2022).


    Pelaksanaan tersebut di pimpin langsung Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Syahputra, S.H., M.H., Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Herikson Siahaan, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Agus Purnomo, S.H., M.H.


    Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal mengatakan, ada 3 kasus tindak kejahatan diantaranya kasus Pencurian dengan kekerasan (Viral), pasal 365 KUHPidana dengan Korban Agus Salim (63), alamat tidak tetap dan Tersangka Daulat Hutajulu (26).


    Untuk kasus tersebut terjadi pada Sabtu 28 Mei sekira pukul 17.00 Wib, dengan TKP di Jalan KL. Yos Sudarso Lk. 11 depan PT. Garuda Mas Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Barang bukti yang berhasil di sita yakni 1 helai kaos warna coklat berlogo polisi yang dipakai oleh TSK dan 1 buah flashdisk berisikan rekaman video perampokan yang dilakukan oleh TSK.


    Kronologis Kejadian


    Berawal dari video viral tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang TSK, yakni Daulat Hutajulu dan JS (DPO) terhadap korban dengan cara keduanya menyergap korban yang sedang berjalan kaki, lalu memaksa mengambil uang korban sebanyak Rp.54.000,- dan kemudian meningglkan korban dengan menaiki angkot menuju arah belawan.


    Dari hasil informasi terkait video perampokan oleh kedua TSK di media sosial, kemudian personil Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan dan pada tanggal 01 Juni 2022 didapat informasi TSK Daulat sedang berada di Kawasan Simpang Kantor Kelurahan Martubung, kemudian dilakukan penangkapan.


    Dari penangkapan tersebut, kemudian Polisi laksanakan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap TSK JS, namun sampai sekarang berlum berhasil dilakukan.


    Lalu kasus ke dua yakni Pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, terbukti melanggar pasal 338 subs 351 ayat (3) KUHPidana.


    Kasus kedua ini korbannya bernama Kisen (meninggal dunia), dengan tersangka Arjuna (36). Sementara kejadiannya pada hari Senin 23 Mei sekira pukul 23.30 Wib di Jalan Persatuan V Dusun XI Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli. Barang bukti pada kasus ini yaitu berupa 1 buah martil (Palu) warna hitam bergagang hijau.


    Peristiwa pembunuhan ini berawal pada Senin 23 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, korban bersama dengan TSK sedang minum minuman keras disalah satu warung di dekat TKP. Kemudian saat sedang minum bersama, TSK mengungkapkan rasa kecewanya kepada korban karena meminta kerjaan untuk jaga malam, namun korban malah memberikan pekerjaan tersebut kepada orang lain.


    Kemudian korban mengatakan, TSK tidak tahu diri dan tidak tahu malu karena korban sudah baik ke TSK, namun masih berani minta pekerjaan kepada korban sehingga terjadi perdebatan diantara keduanya.


    Sekitar pukul 23.30 Wib, TSK pulang kerumahnya namun diikuti oleh korban. Sampai di rumah TSK, korban berteriak menyuruh TSK keluar sambil mengejek TSK tidak berani melawan korban. Karena terpancing emosi, TSK mengambil satu buah martil dari laci meja dan memukulkan ke bagian kepala korban hingga korban terjatuh tidak sadarkan diri dan TSK melarikan diri.



    Selanjutnya, pada Rabu 25 Mei 2022, didapat informasi TSK berada di Kabupaten Humbahas, yang kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh polisi.


    Terakhir kasus Pencurian dengan Kekerasan dan korbannya Zulfitriadi. Dalam kasus ini polisi menetapkan 1 orang tersangka bernama Dermawan alias Kingkong (30). Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa 7 Juni 2022 sekira pukul 01.30 Wib, di Jalan Tol Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan, dengan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pisau. Sementara TSK di jerat dengan pasal 365 KUHPidana.


    Peristiwa ini berawal saat korban (Zulfitriadi) bersama pelapor, yang tak lain adalah istri korban bernama Sulastri sedang mengendarai mobil truck tangki dari arah Medan menuju Belawan. Pada saat lewat pintu tol Belawan, pelaku memberhentikan mobil korban dengan maksud ingin menumpang untuk sampai di Jalan Tol Kampung Nelayan Indah.


    Sesampainya ditujuan, tiba tiba pelaku meminta uang rokok dan korban memberikannya. Namun karena merasa kurang banyak uang yang diberikan korban, kemudian pelaku mengeluarkan pisau dan merampas dompet beserta handphone milik korban.


    Saat itu korban sempat melawan, sehingga pelaku langsung menusuk korban dengan pisau dibagian dahi sebelah kiri dan luka robek di celah jempol tangan kiri.


    Pada hari Rabu 08 Juni 2022 sekira pukul 01.15 Wib, berbekal Laporan Polisi dari istri korban, pada hari Selasa 7 Juni 2022, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Saputra memerintahkan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Herikson Siahaan untuk melakukan penyelidikan dan jarkap terhadap pelaku.


    Hasil penyelidikan serta keterangan para saksi-saksi, didapat identitas pelaku adalah M. Dermawan alias Kingkong. Team melakukan pengejaran terhadap pelaku. Mendapat informasi pelaku berada di Jalan Margandi Siregar Kelurahan Pekan Labuhan di rumah bersama dengan istrinya, team bergerak ke lokasi tersebut dan langsung mengamankan Dermawan alias Kingkong dan memboyongnya ke Kantor Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.


    "Dari keberhasilan ini semua, Polres Pelabuhan Belawan berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu menginformasikan adanya tindakan kejahatan. Dan kepada masyarakat apabila mengetahui ada tindakan kejahatan yang mengganggu kekondusifan di wilkum Polres Pelabuhan Belawan, segera laporkan. Kita akan tindak tegas," tutup AKBP Faisal Rahmat.*


    (Adi Yusman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini