• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dugaan Pengancaman Terhadap Wakil Ketua FTI-KSPSI 1973 Berujung Laporan ke Polisi

    Kamis, 09 Juni 2022, 5:42:00 PM WIB Last Updated 2022-06-09T10:43:36Z

    SNIPER86.ID | Binjai - Wakil Ketua FTI-K.K.SPSI 1973 Kota Binjai Jakob Tarigan melaporkan pria berinisial De dan kawan-kawan (dkk) ke Polres Binjai, Rabu (08/06/22) malam, terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Kantor Lurah Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, yang terjadi pada Selasa (07/06/22) siang. 

    Kepada wartawan, Jacob mengatakan, bahwa dirinya mendapat ancaman yang diucapkan dengan kata-kata "bunuh dan bakar", yang langsung diucapkan oleh De (tokoh masyarakat-red), yang diketahui sempat menjadi Bakal Calon Walikota Binjai. 

    "Mereka (De dkk) berkata kepada saya, ku bunuh kau, ku bakar kau, enak kali kau mau berdiri disini dan mau menguasai Bhakti Karya," kata Jacob, menirukan ucapan De, Kamis (09/6/22).

    Jacob juga menjelaskan, terjadinya pengancaman terhadapnya bermula ketika dirinya bersama Umar yang ditunjuk sebagai Ketua FUK FTI-K.SPSI 1973 mendatangi Kantor Lurah Bhakti Karya bersama Ketua FTI-KSPSI Kota Binjai Supandi. 

    Tujuan kedatangannya itu dengan maksud mengurus surat domisili untuk keperluan administrasi FTI-KSPSI 1973, yang akan didirikan di Kelurahan Bhakti Karya. 


    Dijelaskan Jacob, pada saat diadakan mediasi dengan Lurah serta Perangkat Kelurahan dan disaksikan Kapolsek Binjai Selatan beserta anggotanya, tiba-tiba datang sekelompok warga sekitar 100 orang berteriak-teriak mendatangi Kantor Kelurahan, sambil mengucap kata-kata, bunuh, habisi, bakar. 

    Dengan adanya ancaman itu, membuat situasi tiba-tiba mencekam. Petugas kepolisian yang berada disana mencoba menghadang ratusan warga tersebut. Namun pihak De dkk terkesan memaksa masuk ke dalam Kantor Lurah Bhakti Karya, diduga kuat De dkk bermaksud untuk menyerang Jacob, yang saat itu berada di dalam Kantor Lurah. 

    Merasa nyawanya dalam ancaman, Jacob bersama Pengurus FTI-K.SPSI 1973 akhirnya membuat laporan ke Polres Binjai. Hal itu dibuktikan dengan adanya bukti Laporan Polisi Nomor : STPL/288/VI/2022/SPKT/RES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 08 Juni 2022 tentang tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 335.

    "Saya berharap kepada Polres Binjai, untuk segera memproses laporan ini, karena nyawa saya saat ini sedang dalam ancaman," ujar Jacob, sembari membeberkan nama-nama yang dilaporkan.

    Diwaktu yang sama, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ryan Permana membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, laporannya sudah kita terima dan saksi pun sudah diperiksa," jelasnya, Kamis (09/06/22).*

    (R - 1)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini