SNIPER86.ID | Batam - Hingga April 2022, penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Batam mencapai 55 (lima puluh lima) pelanggaran pada komoditi Barang Kena Cukai (BKC). BKC berupa hasil tembakau yang ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 2.322.724 (Dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh empat) batang rokok ilegal, yang didominasi oleh Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Untuk minuman mengandung etil alkohol yang ditindak mencapai 700,86 (tujuh ratus koma delapan puluh enam) liter.
Bea Cukai Batam sejauh ini telah lakukan sejumlah penindakan pada tahun 2022. Komoditi barang hasil
penindakan tertinggi diduduki oleh komoditi BKC, berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil
alkohol, disusul dengan komoditi barang campuran, dan komoditi barang pornografi dan sextoys.
Selain penindakan terhadap BKC ilegal, Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan
terhadap temuan pelanggaran lainnya. Terhitung hingga 30 April 2022, total penindakan yang dilakukan oleh
Bea Cukai Batam mencapai 161 (seratus enam puluh satu) penindakan, dengan rincian 126 (seratus dua
puluh enam) penindakan non patroli laut, 19 (sembilan belas) penindakan patroli laut, 7 (tujuh) penindakan
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor, 6 (enam) penindakan hasil pelimpahan dari instansi lain, dan 3 (tiga)
penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.
"Hingga April 2022, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan hingga 161 pelanggaran, dengan nilai
seluruh barang ditaksir mencapai Rp. 15.232.425.000, dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp.
5.799.376.000," ungkap Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Selasa (31/05/22).
Untuk komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Bea Cukai Batam berhasil menindak 26 (dua puluh
enam) gram Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa dan 811,3 (delapan ratus sebelas koma tiga) gram
, Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine, yang saat ini telah dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah
Kepulauan Riau, 765 (tujuh ratus enam puluh lima) Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa, yang saat
ini telah dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Barelang, dan 60 (enam puluh) butir Hexymer, 5 (lima) butir
Diazepam, dan 30 (tiga puluh) butir Risperidone, yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.
"Atas 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp . 839.582.000, yang didapat dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, pajak pertambahan nilai, PPh pasal 22 impor, dan pajak penjualan barang mewah," pungkas Undani.
Penindakan terhadap BKC, utamanya rokok ilegal, sejalan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang
dilakukan oleh Bea Cukai Batam, dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal, mendorong demand
terhadap BKC yang legal, dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai.
Hal ini dikarenakan
kesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara di
bidang cukai. Penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC khususnya di Kota Batam menunjukkan
keseriusan unit pengawasan Bea Cukai Batam dalam melakukan tindakan represif menekan peredaran
rokok ilegal di Kota Batam.
Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan pelanggaran kepabeanan dan cukai, khususnya pada
peredaran rokok ilegal. Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi pelanggaran di bidang
Kepabeanan dan Cukai akan sangat membantu Bea Cukai Batam dalam mengawasi kota Batam dan
sekitarnya.
"Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi pelanggaran
kepabeanan dan cukai. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai
Batam melalui call center kami, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam," pungkas Undani.*
(Rianto/Hms)