SNIPER86.ID | Probolinggo - Dalam rangka memenuhi hasil Ops Pekat Premanisme, petugas Polsek Leces berhasil ungkap kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan dengan cara mengancam gunakan sajam (senjata tajam) sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) KUHP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Dijelaskan, Kapolsek Leces, AKP Rini Ifo Nila Krisni melalui Kanit Reskrim Aipda Eko Aprianto SH, bahwa pada hari Senin (23/5/2022) sekira pukul 14.00 WIB, korban sedang menjemur pakaian di belakang rumahnya.
"Tiba tiba datang seorang laki laki yang di ketahui bernama MS menemui korban Ti'umiati (41) warga Dusun Embongcangka, RT.13/RW.04 Deda Malasan Kulon Kecamatan Leces, pelaku datang sambil marah marah dan mengeluarkan senjata tajam jenis celurit yang di arahkan kepada korban," kata Aipda Apri, Kamis (26/5) siang.
Lanjut Aipda Apri, motifnya diduga pelaku tidak terima atas perlakuan korban dan menuduh korban telah membuka rahasia pelaku dan menceritakannya kepada mertuanya. "Pelaku menuduh korban telah menceritakan kepada mertuanya jika telah beristri lagi," terangnya.
Akibat tindakan korban tersebut, membuat mertua pelaku mempertanyakan kebenaran hal tersebut. Karena emosi, setelah mengetahui perbuatan korban, membuat pelaku mendatangi korban dan melakukan pengancaman.
"Be'en omong apah ka emmak yu? (Kamu bilang apa ke emmak mertua mbak-red)," terang Aipda Apri menirukan ucapan pelaku.
Sambil mengangkat senjata tajam dan mengacung acungkan kepada korban. Istri pelaku yang berada di lokasi berusaha menghalangi perbuatan pelaku dengan cara memegangi tangan pelaku yang membuat senjata tajam terjatuh ke tanah.
"Kemudian senjata tajam di amankan oleh istri pelaku dan korban melarikan diri untuk meminta perlindungan," paparnya.
Atas kejadian tersebut membuat korban mengalami ketakutan dan merasa terancam nyawanya sehingga melaporkan kepada Polsek Leces agar ditindak lanjuti.
"Kini, pelaku dan sejumlah barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan berlanjut," tandasnya.*
Pewarta : Taufiq