SNIPER86.ID | Simalungun - Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan dua dari empat orang pria pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa 24 Mei 2022, sekira pukul 10.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., membenarkan informasi penangkapan tersebut.
"Pelaku pengedar uang palsu tersebut sudah diamankan Unit Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun dari salah satu kamar kost di Desa Pematang Simalungun. Adapun inisial pelaku tersebut adalah SF (20), warga Bah Joga Utara Nagori Bah Joga kecamatan Jawamaraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun dan EB (20), warga Jalan Asahan Nagori Siantar State kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun," kata Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi, Jum'at (27/5/2022).
"Penangkapan terhadap diduga pelaku pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu berawal dari laporan panitia pasar malam di lapangan Rambung Merah, yang mendapati uang palsu dari penjualan tiket, yang terjadi pada hari Senin (23/5/2022) malam," ungkapnya.
Kejadian tersebut bermula pada saat salah satu penjaga stand permainan ketangkasan lempar gelang merasa curiga terhadap uang pemberian dari EB, yang sebelumnya disuruh oleh SF ingin bermain permainan gelang dengan membeli Rp 20.000 gelang (@Rp1.000) dengan menyerahkan satu lembar uang pecahan Rp 100.000 yang diduga uang palsu, dan kemudian penjaga stand tersebut melaporkan kepada penanggung jawab panitia pasar malam dengan menunjukkan uang palsu tersebut.
"Selanjutnya penanggung jawab panitia pasar malam melaporkan kejadian peredaran uang palsu tersebut ke Polsek Bangun Resor Simalungun, " ucap AKP Ari.
Mendapati laporan tersebut, Unit Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi para pelaku. Kemudian mengamankan SF dan EB, dari rumah kontrakan SF yang beralamat di Jalan Musa Sinaga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun yang didampingi oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas dan pemilik rumah.
"Dari kontrakan tersebut petugas berhasil mengamankan 49 (Empat puluh sembilan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- 3 (Tiga) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- 1 (Satu) lembar uang asli pecahan Rp. 100.000,- 1 (Satu) lembar uang asli pecahan Rp. 50.0000,- 1 (satu) buah catrige warna merk hp," terangnya.
Kemudian personil melakukan interogasi terhadap SF, dan menjelaskan bahwa uang palsu tersebut dicetak dengan cara di fotocopy dengan menggunakan printer dan kertas HVS lalu dipotong potong menggunakan gunting, dimana proses pencetakan dilakukan dirumah kontrakan SF.
Untuk menentukan tindak pidana dan menetapkan tersangka, Unit Tipidter melalukan gelar perkara, dan dari hasil gelar perkara tersebut SF yang dapat ditingkatkan sebagai tersangka dan EB masih dilakukan pendalaman untuk sementara masih dijadikan sebagai saksi.
"Pelaku dikenakan pasal 26 yo 36 UU No.7 Tahun 2011, tentang mata uang serta ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun," tandas AKP Ari.*
(PN)